SERANG – Terjerat kasus korupsi, sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Banten dipecat. Pemecatan tidak hormat terhadap abdi negara ini dilaksanakan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ASN yang terjerat kasus. Masih ada 23 ASN terjerat kasus korupsi di Banten yang belum diberhentikan.
“Sudah dilakukan pemecatan, itu 70 orang di seluruh Banten,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, Senin (8/4/2019).
Para ASN yang dipecat berasal dari lingkungan Pemprov Banten sebanyak 17 orang, sementara 53 orang tersebarvdi Pemkab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Tangerang Selatan. Sementara 13 orang ASN terjerat kasus korupai di Pemkab Pandeglang dan 10 orang di Pemkab Serang belum dipecat. Pemprov memberi rekomendasi agar Pemkab Serang dan Pemkab Pandeglang segera memecat ASN tersebut.
“Nanti Pandeglang dan Serang akan kita imbau (dipecat). Persoalannya kan kewenangan (pemecatan) di pembinaan kepegawaian yaitu bupati masing-masing,” ujarnya.
Komarudin menambahkan 17 ASN di lingkungan Pemprov yang dipecat mulai dari tingkat staf sampai eselon 2. Mereka rata-rata terjerat kasus korupsi seperti hibah dan pengadaan barang dan jasa yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ada beberapa eselon dua seperti mantan kepala dinas tenaga kerja, direktur RSUD Banten. rata-rata kasus lama dan ada yang sudah menjalani putusan juga yang sudah pensiun,” pungkasnya. (ink/red)