SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memastikan pengawasan kampanye pada Pemilu 2024 masih berjalan sesuai aturan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal usai menerima perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kantor Bawaslu Banten, Ciceri, Kota Serang, Selasa (2/1/2024).
Dikatakan Faisal, kedatangan perwakilan Kejati Banten dalam rangka koordinasi terkait adanya potensi ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan (AGTH) selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
“Jadi tadi (kami) diskusi soal potensi selama kampanye, ada nggak ancaman AGTH-nya. Tadi juga kami sampaikan berdasarkan data 36 hari pelaksanaan pengawasan kampanye ada dinamika di masyarakat dalam pelaksanaannya,” kata Faisal.
Secara umum, lanjut Faisal, pengawasan kampanye yang dilakukan masih berjalan sesuai aturan.
“Ada diantaranya berbagai penertiban alat peraga kampanye (APK), seperti kemarin di Kabupaten Serang, besok di Kabupaten Lebak. Jadi kalau ada warga yang bertanya kenapa di sana ditertibkan tapi di sini belum, itu soal waktu saja. Intinya masih terjadwal,” ucapnya.
Dari sisi pencegahan, Faisal menuturkan, Bawaslu Banten melakukan pengawasan kampanye terkait politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Kami sampaikan juga misalnya soal bika tidak boleh sampai Rp 100 ribu dan item-itemnya sudah diatur dalam aturan. Lalu penanganan netralitas ASN di Pandeglang yang sudah diproses dan disampaikan ke KASN dan juga kepala desa,” tuturnya.
Faisal juga mengaku, pada awal Januari 2024, pihaknya mengumpulkan stakeholder se-Provinsi Banten untuk menyatukan visi dalam mensukseskan Pemilu 2024 yang aman dan bermartabat.
“Kita kumpulkan seluruh stakeholder daei mulai Polda dan Polres, Dishub, Kesbangpol dan Satpol PP se-Provinsi Banten kami juga undang KPU untuk menjelaskan regulasinya. San mumpung di awal tahun kami menekankan kerjasama kepada seluruh stakeholder,” ujarnya. (Mir/Red)