SERANG – Johadi (52), mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dituntut pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Dia merupakan terdakwa penerima gratifikasi sebesar Rp700 juta dari PT Modern Cikande untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede.
JPU Kejati, Bambang Arianto dan Dipira, bergantian membacakan tuntutan. Johadi dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johadi bin Rabani berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Dipira di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/1/2025).
Selain tuntutan pidana, Johadi juga dituntut jaksa untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Saat membacakan mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata jaksa, Johadi mengaku tidak mengetahui adanya Situ Ranca Gede di Desa Babakan.
Sedangkan menurut ahli dari Badan Informasi Geospasial (BIG) pada peta tahun 1993 hingga 2005 terdapat area diduga rawa dengan luas sekitar 33 hektare. Kemudian di tahun 2013 sampai 2015 dari Citra Satelit juga terlihat adanya genangan air yang diduga danau, situ, atau waduk. Tapi, pada tahun 2018, di lokasi yang sama, sudah tidak ditemukan adanya genangan.
Tapi dirinya mengakui telah menerima uang Rp700 juta untuk membantu memperlancar pembuatan dokumen kelengkapan administrasi untuk pembebasan lahan oleh PT Modern Cikande.
Sedangkan mengenai keadaan yang memberatkan, jaksa menila, Johadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menyalahgunakan kepercayaan masyarakat yang diberikan kepadanya.
Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan uang gratifikasi yang diterimanya dipergunakan untuk membangun kantor desa dan masjid.
“Uang sebesar Rp700 juta yang diterima, digunakan terdakwa untuk membangun kantor Desa Babakan dan membangun masjid,” ujar Diripa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo menunda sidang hingga 3 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Johadi menandatangani SPH yang diajukan oleh Johnson meski persyaratannya tidak lengkap. Johadi kemudian menerima uang sebesar Rp700 juta yang merupakan akumulasi penyerahan uang sejak 2012 sampai 2017.
Rincian uang yang diterima Johadi yaitu dari Maeman saat pembebasan 30 hektare sebesar Rp75 juta, dari Johnson saat pembebasan seluas 20 hektare sebesar Rp125 juta, dan dari Hadis saat pembebasan lahan seluas 65 hektare sebesar Rp650 juta tapi baru Rp500 juta yang diterima Johadi. Uang Rp700 juta digunakan oleh Johadi untuk pembangunan kantor Desa Rp360 juta dan sisanya untuk pembayaran staf desa, dan keperluan pribadi Johadi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo