TANGERANG – Pasangan suami istri AS (33) dan VS (29) nekad mengedarkan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana dari rumah tahanan Tangerang. Mereka berdalih terpaksa jadi pengedar narkoba karena terjepit kebutuhan ekonomi.
Satu kilogram ganja dan 5 gram sabu yang hendak diedarkan berhasil disita. Polisi menangkap keduanya di Kampung Ledug, Kelurahan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf menerangkan, penangkapan dua bandar narkotika itu bermula dari informasi masyarakat. Dari situ, Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu dan berhasil mengidentifikasi pasangan suami istri yang tinggal di Bogor, Jawa Barat tersebut sebagai bandar narkotika.
“Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor, ketika itu mau menjual ke pelanggan di wilayah Cikoneng,” terang kapolsek dilansir merdeka.com.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali menambahkan, barang haram diperoleh pasutri dari seorang pengendali yang saat ini mendekam di Rutan Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Saat ini, kata Zazali, kasus tersebut tengah dikembangkan oleh anggotanya.
“Narkoba itu didapat pelaku dari SN, teman kecil pelaku yang kini berada di lapas,” ungkap Zazali.
Lebih jauh, Zazali menjelaskan, Aip yang berprofesi sebagai sopir angkot ini mengaku baru 6 bulan menjadi bandar sekaligus kurir narkoba.
“Dia disuruh istrinya karena pendapatan dari hasil nyopir tidak mencukupi kebutuhan hidup rumah tangganya,” kata dia.
Atas perbuatan kedua pasutri ini, keduanya dibawa ke Mapolsek Jatiuwung dan terancam pidana penjara tentang peredaran narkotika, sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Red)