Beranda Peristiwa Terhalang Tembok Perumahan, BBWSCC Kesulitan Perbaiki Longsoran di Kali Angke Tangsel

Terhalang Tembok Perumahan, BBWSCC Kesulitan Perbaiki Longsoran di Kali Angke Tangsel

Pemasang bronjong di pinggiran kali Angke yang terletak di Vila Pamulang, Jalan Pandawa Lima, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemasang bronjong di pinggiran kali Angke yang terletak di Vila Pamulang, Jalan Pandawa Lima, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TANGSEL – Petugas Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) merasa kesulitan saat hendak memasang bronjong di pinggiran kali Angke yang terletak di Vila Pamulang, Jalan Pandawa Lima, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kesulitan tersebut diakibatkan lantaran terdapat tembok perumahan D,hills Residence yang dibangun di garis sempadan sungai angke tersebut. Dengan begitu, tembok perumahan itu pun diduga menyalahi aturan.

Hal itu dikeluhkan Wastono (44), Koordinator lapangan proyek perbaikan akibat longsor tersebut. Menurutnya, pemasangan bronjong tersebut dalam rangka memperbaiki sempadan sungai akibat longsor.

Wastono mengaku kesulitan saat hendak menyalurkan material ke lokasi karena terhalang tembok sepanjang kurang lebih 50 meter tersebut.

“Sebetulnya kesilutannya banyak. Terutama medan karena terhalang tembok. Karena seharusnya pekerjaan bronjong dulu baru tembok,” ujar Wastono di lokasi, Selasa (13/6/2023).

Untuk waktu pengerjaan, lanjut Wastono, yang seharusnya rampung dalam waktu 1 minggu, namun sampai saat ini sudah 3 minggu belum selesai.

“Jelas menganggu kita dalam bekerja. Yang seharusnya 1 minggu selesai ini sudah 3 minggu lewat. Bronjong ini panjangnya 28 meter dan ketinggiannya 3 meter,” jelas dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, pengelola perumahan D’Hills Residence Mulyan menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan agar dipersilahkan dibongkar jika ada kesulitan dalam membangun bronjong.

“Kalau tembok ini, tadinya itu kan dipakai warung-warung itu. Nah akhirnya mereka (pemilik warung) itu kita alihkan ke tempat lain untuk menjaga kemungkinan orang buang sampah ke sungai karena kan ada tembok ini,” jelas Mulyan saat diwawancarai.

Mulyan mengaku saat pertama kali membangun tembok itu sudah ijin dan ada kesepakatan serta komunikasi dengan pemilik lahan sempadan sungai tersebut.

“Pemilik lahannya kan pak RW 17 itu. Maksudnya keberadaan lokasi itu masuk di wilayah dia. Jadi ijinnya ke dia,” kata Mulyan.

Menurut Mulyan, perumahan yang dukelolanya itu terbagi ke dua wilayah Kecamatan. Untuk bagian panjang tembok masuk dalam Kelurahan Pondok Benda Pamulang. Sementara dari gerbang sampai perumahan masuk dalam Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu.

Pantauan di lapangan, tembok perumahan tersebut dibangun di sempadan sungai. Nampak, tembok itu melewati patok milik BBWSCC. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News