SERANG – Sidang perdana kasus Wanprestasi dengan tergugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, dan Walikota Cilegon resmi ditunda karena para tergugat tidak hadir di sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (23/11/2023).
Rio Pratama, Direktur Cv Pratama Jaya selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Wahyudi mengatakan jika sidang perdana itu ditunda karena para tergugat seluruhnya tidak hadir di agenda sidang awal.
Sidang kemudian hanya pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat saja dan akan kembali digelar tiga pekan ke depan, yakni pada 14 Desember mendatang.
“Karena ketidakhadiran para tergugat akan dipanggil kembali secara patut oleh pengadilan. (Sidang tadi) pemeriksaan legal standing surat kuasa, sidang lagi tanggal 14 Desember,” kata Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Baca : Merugi, Pengusaha Gagal Bayar di DPU-TR Cilegon Menjerit
Kasus ini bermula dari CV Pratama Jaya yang memenangkan tender untuk pengerjaan Jalan KH. Ishak Kota Cilegon dari DPU-TR Kota Cilegon. Kemudian CV Pratama mengajukan stand by loan ke Bank BJB yang lalu mencairkan fasilitas kredit itu di tanggal 5 dan 25 November 2021 sebesar Rp850 juta dan Rp589 untuk modal dan juga pengerjaan proyek.
CV Pratama Jaya juga kemudian melakukan pembelian readymix ke PT Asa Prima Abadi. Proyek kemudian selesai pada 18 Desember 2021 yang sesuai dengan target yaitu 60 hari pekerjaan.
DPU-TR kemudian melakukan pemeriksaan hasil kerjaan pada tanggal 29 Desember 2021. Sehari sesudahnya juga dilakukan serah terima hasil pekerjaan yang telah diperiksa panitia penilai hasil pekerjaan.
Namun saat CV Pratama Jaya mengajukan tagihan pembayaran, pada 31 Desember 2021 DPU-TR mengatakan jika surat tagihan pembayaran yang diajukan dinyatakan gagal bayar karena DPU-TR yang telat menyerahkan dokumen permohonan pembayaran kepada BPKAD Kota Cilegon.
Akibatnya, CV Pratama tidak dapat membayar tagihan pembelian readymix dari PT Asa Prima Abadi serta sudah jatuh temponya pelunasan fasilitas kredit dari bank BJB pada 31 Desember 2021. Akhirnya CV Pratama Jaya harus menanggung denda keterlambatan pelunasan kredit sebesar 3% per tahun.
Baca Juga : Pengusaha Gagal Bayar Tuntut Kerugian, DPU-TR Cilegon : Itu Sudah Risiko Usaha
DPU-TR dan BPKAD kemudian baru melakukan pembayaran proyek pada 6 Desember 2022 ke CV Pratama Jaya sebesar Rp2,1 miliar. Pembayaran itu terlambat 1 tahun yang tetap menyebabkan kerugian CV Pratama Jaya karena harus denda keterlambatan serta bunga keterlambatan.
Total kerugian materil dan imateril CV Pratama Jaya karena keterlambatan pembayaran yaitu sebesar Rp1,8 miliar.
“Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian kepada penggugat,” kata Wahyudi.
(Dra/red)