LEBAK – Tim Reserse Kriminal Polres Lebak membekuk office boy Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Hendratno lantaran mencuri 566 sertifikat tanah yang tersimpan di gudang arsip BPN Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto menjelaskan petugas berhasil menyita barang bukti berupa sertifikat itu dari tangan pelaku. Hendratno mengaku nekat membawa sertifikat tanah karena tergiur iming-iming uang Rp50 juta dari seorang laki-laki berinisial AJ.
Dalam melakukan kejahatannya, pelaku masuk ke halaman kantor BPN melalui gorong-gorong bawah pagar samping kantor. Kemudian pelaku naik ke atap genteng menggunakan anak tangga yang tersimpan di samping ruang. “Pelaku diiming-imingi uang,” kata Kapolres Dani saat ekspose di Mapolres Lebak, Selasa (2/10/2018).
Pelaku mengaku sudah bekerja selama 6 tahun di BPN Lebak. Pelaku ditangkap pada 15 September 2018 lalu. “Saat ini kami masih kejar terduga pelaku AJ otak dari perkara ini,” katanya.
Dani menyebutkan atas peristiwa tersebut BPN Lebak mengalami kerugian sebesar Rp157 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Tra/Ali/Red)