Beranda Hukum Tergiur Imbalan, Mahasiswi Promosikan Judi Online

Tergiur Imbalan, Mahasiswi Promosikan Judi Online

Ilustrasi - Foto Istimewa beritasatu.com

MEDAN – Seorang mahasiswi inisial HM, warga Kecamatan Medan Selayang, ditangkap karena diduga mempromosikan lima situs judi online. HM melakukan perbuatannya karena tergiur dengan imbalan Rp 1 juta per bulan.

“Petugas melakukan patroli siber di dunia maya dan menangkap seorang mahasiswi HM karena terlibat tindak pidana judi online,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/11/2024).

Hadi mengatakan bahwa HM mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya. Ada lima situs judi online yang dipromosikan.

Pelaku mengaku awalnya dihubungi akun Instagram bernama Galihhrakasiwi dan beberapa akun lainnya. Akun-akun tersebut meminta HM mengunggah di story Instagram setiap harinya dengan konten judi online.

“Pelaku sudah dua sampa tiga bulan promosi judi online. Dalam praktik perjudian online, pelaku mendapat imbalan atau gaji Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta per bulan,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News