
SERANG – Polresta Serang Kota menggerebek rumah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AH dan RS. Keduanya sehari-hari berdagang, namun tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng.
“Pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Pelaku ini aktifitasnya berdagang di Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (22/2/2022).
Pasutri tersebut mendapatkan minyak goreng dengan cara dicicil, namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian lantaran keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
Melihat jumlah yang sangat banyak, AKBP Maruli menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.
Jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan Pasal 133 Undang-undang (UU) RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan minyak goreng di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Total minyak goreng yang disita sebanyak 9.600 liter.
(You/Red)