Beranda Hukum Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Karyawan Mixue di Lebak Jadi Tersangka

Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Karyawan Mixue di Lebak Jadi Tersangka

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK– SJ (25) terduga kasus percobaan pemerkosaan terhadap RS (22), salah seorang karyawati Mixue di Lebak, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak.

“Benar, SJ sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit PPA Polres Lebak IPDA Sutrisno  saat dihubungi, Senin (1/1/2024).

Ia menjelaskan, saat ini pelaku SJ sudah diamankan di rutan Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku SJ dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 KUHP terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum RS Diki Maulana mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada SJ, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut. Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja. Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a,” ucap Diki saat dihubungi, Senin (01/01/2023).

Ia berharap, agar tersangka bisa dikenakan pasal yang berlapis. Seharusnya yang dipakai penyidik bukan lah huruf a melainkan huruf b di Pasal 6 UU TPKS.

“Karena di huruf b ada kalimat di bawah kekuasaan, artinya bahwa pelakunya ini memiliki relasi kuasa dengan korban yaitu seperti atasan ke bawahan, guru ke murid. Huruf b itu ancamannya 12 tahun dan denda 500 juta, sedangkan huruf a ancamannya cuma 4 tahun denda 50 juta. Kami memberikan masukan kepada penyidik, tapi itu kewenangan penyidik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, jika SJ (25) diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap RS (22) karyawan Mixue, atas perbuatan tersebut RS melaporkan ya ke Polsek Rangkasbitung. (San/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News