Beranda Hukum Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami di Banten Divonis Berbeda

Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami di Banten Divonis Berbeda

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan 10 bulan penjara terhadap tiga terdakwa pungli pengurusan jenazah korban Tsunami Selat Sunda di RSDP Serang, Selasa (1/10/2019).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah sebagaimana diatur pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Tb. Fatullah PNS RSDP Serang divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa Fatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan (hukuman pidana) terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Hakim Ketua, Muhammad Ramdes membacakan amar putusan.

Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana divonis pidana penjara selama 10 bulan dan membayar denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya merupakan karyawan CV Naufal Zaydan yang juga petugas pengangkut jenazah di RSDP Serang.

Ketiga terdakwa pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda tersebut menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, uang dari pungli ke korban terkumpul Rp46 juta. Ketiga terdakwa masing-masing menikmati hasil pungutan, terdakwa Fathullah Rp1,4 juta, terdakwa Budiyanto Rp600 ribu, dan terdakwa Indra Maulana Rp350 ribu. Uang pugli itu juga sebagian digunakan untuk membayar peti jenazah. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News