SERANG – Terdakwa pembunuhan anak kandung yang berusia 3 tahun pada Juni lalu di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas bernama Agus bin Suta (30) dituntut 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Budi Atmoko menyatakan, Agus terbukti melakukan penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap Agus Bin (Alm) Suta selama 14 tahun penjara,” kata Budi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/1/2025).
Di depan Ketua Majelis Hakim, Bony Daniel, Agus disebut terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo. Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan ketiga JPU.
Kata Budi, mengenai keadaan yang meringankan, Agus belum pernah dihukum sebelumnya dan dia mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sedangkan mengenai keadaan memberatkan, perbuatan Agus menyebabkan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun meninggal dunia hingga meresahkan masyarakat.
Ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
“Terdakwa adalah Ayah kandung korban Nur Laila dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban meninggal dunia,” kata Budi.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Agus melalui kuasa hukumnya mengatakan akan membacakan pledoi di sidang selanjutnya yang digelar pekan depan.
Diketahui sebelumnya, Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang masih balita pada 18 Juni 2024 lalu.
Saat itu Agus pulang ke rumah sekira pukul 12.00 WIB. Saat sampai rumah, Agus lalu tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekira pukul 03.00 WIB.
Terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya.
Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur.
Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.
Agus juga sempat kabur dari sel Mapolresta Kota Serang pada 25 Juli lalu. Ia kabur sekira pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.
Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd