SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Nurhasan Kurniawan dalam perkara pembobolan uang nasabah BRI prioritas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan Kurniawan berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim yang diketuai Dedy Ady Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).
Hakim menilai bahwa dirinya terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,4 Miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama 4 Tahun. Mobil serta rumah pribadinya yang terletak di Perumahan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan yang sempat terdakwa minta tidak disita tetap hakim putuskan untuk tetap disita sebagai uang pengganti.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara dengan denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelumnya terdakwa yang merupakan mantan karyawan BRI telah melakukan pembobolan rekening nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya sebesar Rp 8,5 Miliar.
BRI pun diketahui telah membayar kerugian sebesar Rp8,5 milliar kepada korban pembobolan dana nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya yang bersumber dari dana piutang interen. (Dra/Red)