Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Pembangunan JLS Cilegon Divonis 7 Tahun Bui

Terdakwa Korupsi Pembangunan JLS Cilegon Divonis 7 Tahun Bui

SERANG – Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory Jerzon Tilamlemba divonis 7 tahun penjara atas dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar. Ia tidak pernah hadir di persidangan sejak sidang dakwaan sampai putusan atau in absentia, Selasa (31/10/2023).

Victory Jerzon Tilamlemba dinilai bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Victory Jerzon Tilamlemba Mandajo  berupa pidana penjara selama 7 Tahun Penjara dan denda Rp250 Juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra di Pengadilan Negeri.

Mantan Dirut PT.KAK itu juga dikenakan uang pengganti sejumlah 959 juta dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti kurungan badan selama 3 tahun 6 bulan.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU pada persidangan Rabu (18/10/2023) lalu. Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sedangkan yang memberatkan yaitu dirinya tidak pernah hadir memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk menghadiri persidangan walau sudah diberikan undangan secara patut,” kata Dedy.

Sehabis putusan ini, terdakwa yang naik status menjadi terpidana akan kembali dicari oleh Kejari Cilegon untuk menghadapi vonisnya yang telah dibacakan.

PT KAK merupakan perusahan pemenang lelang proyek pembangunan jalan lapis beton STA 6+500 sampai dengan STA 8+750 di jalur kiri JLS Cilegon pada 2014 silam.

Proyek tersebut kemudian tidak dikerjakan dan malah oleh terdakwa dialihkan pekerjaannya kepada Almarhum Suhemi yang meminjam bendera PT KAK.

Bakhrudin pun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengetahui adanya kecurangan tersebut bahwa pengerjaan proyek tidak dikerjakan oleh perwakilan sah dari PT KAK.

Akhirnya, bangunan jalan tidak sesuai dengan perencanaan kemudian mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp959 juta. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News