Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Pelabuhan Warnasari Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Pelabuhan Warnasari Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Banten.

SERANG – Dua terdakwa kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II dituntut oleh JPU Kejati Banten 2 dan 4 tahun penjara. Keduanya yaitu Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar dan peminjam bendera bernama Sugiman, Rabu (20/3/2024).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kepada keduanya. Mereka dinilai JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menghukum terdakwa Tubagus Abubakar Rasyid dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejati, Subardi saat membacakan tuntutan terdakwa bergiliran.

Selain penjara dan denda, keduanya juga dibebankan Uang Pengganti (UP) kerugian negara. Untuk Sugiman dirinya dituntut UP sebesar Rp4,6 miliar yang telah dibayar sebagian sejumlah Rp1,4 miliar. Kata JPU apabila harta benda Sugiman tidak mencukupi untuk membayar sisanya, maka diganti tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Lalu, untuk Tubagus Abu Bakar dirinya dituntut UP sebesar Rp428 juta yang seluruhnya telah dibayar oleh terdakwa.

Untuk hal yang meringankan dan memberatkan, keduanya telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi,” ujar Subardi.

Dengan pembacaan tuntutan telah selesai, agenda persidangan selanjutnya yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan kedua terdakwa yang dijadwalkan hakim pada Senin 25 Maret mendatang.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News