Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Pajak Desa di Kabupaten Serang Minta Bebas

Terdakwa Korupsi Pajak Desa di Kabupaten Serang Minta Bebas

Sidang kasus korupsi pajak desa. (Audindra/bantennews)

KAB. SERANG – Mantan karyawan PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono (53) meminta bebas dari perkara korupsi pajak dana desa yang menjeratnya. Dasan sebelumnya dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Permintaan itu disampaikan Dasan melalui kuasa hukumnya saat sidang agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (21/10/2024). Salamat Supryanto Sihombing selaku kuasa hukumnya mengatakan kliennya tidak terlibat transaksi pembayaran pajak desa.

Kata Salamat, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, Dasan tidak pernah disebut terlibat dalam upaya mengakali pajak desa seperti yang didakwakan. Transaksi pajak desa hanya dilakukan oleh Andri Sofa dan Aep Saifullah yang saat ini juga sudah jadi tersangka.

“Dalam bertransaksi dilakukan oleh saksi Andri dan saksi Aep Saifullah maka terdakwa tidaklah patut dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dalam surat tuntutan-tuntutan umum,” kata Salamat.

Salamat juga membantah kliennya menerima uang seperti yang dituduhkan JPU dengan juga menuntut Dasan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp193 juta. Kerugian negara juga dianggap Salamat sudah tidak ada, sebab seluruh desa yang terlibat sudah membayarnya.

“Pajak terhutang yang termasuk kerugian negara sudah dibayarkan oleh desa-desa secara keseluruhan, sehingga tidak ada kerugian negara,” tuturnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Salamat meminta belas kasih hakim untuk kliennya dan meminta agar pledoi tersebut diterima hakim. Dasan juga disebut merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan istri, anak, dan ibunya yang sakit-sakitan.

“Memohon dengan hormat kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan membebaskan terdakwa Dasan Sarpono dari semua tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Dasan dari semua tuntutan hukum,” tuturnya.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa Dasan bersama dua rekannya Aep Saifullah dan Andri Sofa melakukan korupsi dengan cara membantu beberapa Kepala Desa (Kades) di Serang dalam mengakali pembayaran pajak.

Dasan mulanya berinisiatif untuk menawarkan ‘jasa membantu’ Kades dalam pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar setengah besaran pajak desa dari total pembayaran seharusnya dengan kode billing pajak 100%.

Pada 2020, Andri mendatangi Aep yang merupakan Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang untuk meminta mencari Kades lainnya agar mau dibantu oleh mereka.

Dasan kemudian membuat kesepakatan dengan Aep dan Andri untuk membagi keuntungan dari pembayaran pajak tersebut dengan ketentuan Dasan sebesar 45 persen, Andri sebesar 30 persen, dan Aep sebesar 25 persen dari besaran pajak yang tidak terbayarkan.

“Terdakwa (Dasan) menjawab bahwa pembayaran pajak dibantu oleh orang pajak dan orang Kantor Pos untuk meringankan pajak,” kata Endo saat membaca dakwaan pada Rabu (3/7/2024) lalu.

Setelah itu, Aep bertemu dengan mantan Sekretaris Desa Mekar Baru bernama Dede Sapa’at, Dedy Ardiansyah selaku Kaur Keuangan Desa Kadugenep, Kades Kareo bernama Santibi, dan Kades Desa Kareo bernama Santibi. Mereka ditawari oleh Aep untuk dibayarkan setengah dari total biling pajak yang seharusnya disetorkan desa kepada negara.

Para staf desa tersebut juga kemudian menawarkan lagi jasa terebut kepada staf-staf desa lainnya dengan iming-iming serupa. Uang kemudian dipotong dahulu sesuai perjanjian awal dan akan disalurkan kepada Andri yang kembali disalurkan kepada terdakwa Dasan.

“Setelah dua sampai dengan tiga hari terdakwa menghubungi Andri Sofa dan mengatakan cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode billing telah selesai, selanjutnya Andri Sofa dan terdakwa berjanjian dan bertemu untuk mengambil cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode billing,” imbuhnya.

Setelah sampai di tangan staf desa, cetak resi pos pembayaran desa beserta kode billingnya kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban masing-masing desa. Hal tersebut dilakukan dari rentang tahun 2020 sampai 2023.

“Bahwa setelah dilakukan pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tertera di resi pembayaran pajak Kantor Pos oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Serang Timur bahwa NTPN yang dibayarkan melalui terdakwa dan diserahkan resi pembayaran pajak Kantor Pos oleh terdakwa, pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara,” tuturnya.

Akibatnya, total kerugian negara akibat tidak terbayarnya pajak oleh beberapa desa di Kabupaten Serang yaitu sebesar Rp336 juta.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News