Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Bank Banten KCP Malingping Minta Dihukum Ringan Karena Anak Sakit

Terdakwa Korupsi Bank Banten KCP Malingping Minta Dihukum Ringan Karena Anak Sakit

Ridwan saat menjalani persidangan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Mantan Supervisor Bank Banten Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Ridwan (29) yang melakukan korupsi Rp6,1 miliar dengan cara mencuri uang tunai yang berada di brangkas bank tempat ia bekerja, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang agar memberikan hukuman yang ringan kepada dirinya. Alasannya, karena anaknya mengidap thalasemia.

Permintaan Ridwan disampaikan saat sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (24/10/2024). Ridwan didampingi kuasa hukumnya, Christovel Charolius mengakui bahwa memang kliennya bersalah melakukan korupsi.

Tapi, Christovel tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lebak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp250 juta. Ridwan juga bahkan dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp6,1 miliar yang jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 tahun.

Christovel minta hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis kepada Ridwan. Meski perbuatan Ridwan tidak menghilangkan sifat melawan hukumnya tapi selama persidangan, ia berterus terang dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa bersikap sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa telah menyerahkan uang pengganti senilai Rp30 juta kepada Bank Banten sebagai pengganti nilai kerugian yang dialami Bank Banten,” ucap Christovel.

Setelah kuasa hukumnya membacakan pledoi, Ridwan kemudian membacakan juga pledoi pribadinya yang ia tulis. Sambil menangis, dirinya meminta hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Ridwan mengaku baru pertama kali terjerat kasus hukum. Ia mengatakan sungguh menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Saat ini dirinya juga masih memiliki istri dan anak balita yang jadi tanggungan dirinya sebagai kepala keluarga.

“Anak balita yang mengalami penyakit thalasemia, penyakit kelainan darah yang harus dilakukan perawatan secara rutin. Istri sendirian merawat anak yang sedang sakit. Terdakwa juga tidak mau kehilangan kesempatan untuk merawatnya,” kata Ridwan.

Ridwan memohon kepada hakim agar mempertimbangkan pembelaannya tersebut dan memberikan hukuman seringan-ringannya agar ia bisa membantu istrinya merawat anaknya yang sakit.

“Saya mohon yang mulia,” imbuhnya.

Dalam dakwaan jaksa, Ridwan disebut bisa dengan mudah mengambil uang di brangkas bank karena memang sudah lama lemari besi khasanah tempat menyimpan uang di bank tersebut tidak pernah dikunci dengan angka kombinasi oleh Supervisor sebelumnya bernama Hanna Hermana.

Hanna tidak pernah mengunci karena lemari besi itu sebelumnya pernah rusak sehingga dikhawatirkan akan sulit dibuka apabila dikunci dengan angka kombinasi. Jadinya, lemari besi hanya dikunci dengan kunci manual.

Ridwan kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencuri uang di dalam lemari karena dirinyalah yang memegang kunci manual tersebut setelah serah terima jabatan dengan Hanna.

“Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari atau pada saat pegawai sudah pulang. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh terdakwa Ridwan ke meja Supervisor yang kemudian dimasukkan ke dalam tas terdakwa,” kata JPU Kejari Lebak, Andreas Marpaung saat sidang dakwaan, Kamis (15/8/2024) lalu.

Agar tidak ketahuan, Ridwan coba menutupi aksinya dengan cara melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS). Dirinya memanipulasi seolah-olah telah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09.

“Terdakwa Ridwan mengeluarkan uang tersebut dari ruang khasanah seolah-olah untuk keperluan tambahan modal awal Teller guna kegiatan operasional pada hari itu dengan menggunakan dokumen pendukung yakni Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai (PUT),” ujar Andreas.

Tim audit khusus kemudian mendapati adanya data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp5,2 miliar yang diduga karena adanya fraud. Kemudian adanya selisih kekurangan kas Bank Banten KCP Malingping sebesar Rp899 juta sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari Bank Banten KCP Malingping senilai Rp6,1 miliar.

Uang tunai yang diambil Ridwan kemudian dimasukkan ke rekening BRI dan BCA miliknya dengan cara meminta dua temannya bernama Agi Fahri dan Jajuli untuk melakukan setor tunai ke rekening milik mereka. Kemudian keduanya disuruh melakukan transfer.

“Sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah senilai Rp5.308.650.000 yang mana seluruh uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online,” imbuhnya.

Selain untuk judi online, Ridwan menggunakan uang total Rp70 juta untuk membayar utang, untuk sponsor Hammer Pride dengan hadiah uang sebesar Rp23,5 juta, memberikan pinjaman kepada temannya sebesar Rp38,5 juta, mengajak pergi ke hotel Ubud Anyer serta pembayaran CV Asoka Maharani total Rp48,3 juta, dan pembelian minuman keras merek Baileys Orgiginal Irish Cream Rp580 ribu dan Lambrusco Sababay Rp310 ribu.

“Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Ridwan Bin Nasdi tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp6,1 miliar,” tuturnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News