Beranda Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan di Serang Divonis Ringan, Keluarga Korban Ajukan Banding

Terdakwa Kasus Pencabulan di Serang Divonis Ringan, Keluarga Korban Ajukan Banding

Ilustrasi - foto istimewa google.com

KAB. SERANG – Kasus pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun yang melibatkan seorang pelajar berinisial K (17) di Kabupaten Serang kini memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (14/1/2025), menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara kepada pelaku.

Namun, putusan ini menuai keberatan dari pihak keluarga korban yang merasa hukuman tersebut terlalu ringan.

Keluarga korban menyampaikan rasa tidak puas terhadap keputusan majelis hakim yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Mereka menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan dampak psikologis yang dialami korban.

“Kami dari keluarga korban tidak terima dan tidak puas sama putusan hakim. Hukuman itu terlalu ringan buat si pelaku,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada BantenNews.co.id, Rabu (15/1/2025).

Keluarga juga mengungkapkan bahwa hingga kini korban masih menderita trauma berat. Anak tersebut menjadi tertutup, merasa malu, dan enggan berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.

“Anak saya sekarang jadi sangat tertutup, dia merasa risi dan malu sama temen-temennya dan ga mau keluar rumah lagi,” kata keluarga korban.

Selain itu, pihak keluarga menyoroti minimnya pendampingan dari instansi terkait. Pendampingan yang dijanjikan oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dinilai tidak berjalan dengan maksimal.

Mereka mengeluhkan bahwa komunikasi dengan pihak PPA kerap diabaikan. “Awalnya dari PPA Dinsos dan kecamatan ada, tapi hanya mendampingi saat sidang pertama. Setelah itu tidak ada pendampingan lagi. Di WA (WhatsApp) juga enggak direspon,” ungkap keluarga korban.

Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, keluarga korban bersama tim hukum mereka berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Mereka berharap hukuman terhadap pelaku bisa lebih berat dan mencerminkan rasa keadilan.

“Kami mau melakukan banding. Harapannya itu hukuman yang diberikan ke pelaku sesuai dengan undang-undang, karena luka yang kami (keluarga) rasakan masih sangat mendalam,” tegas perwakilan keluarga.

Baca Juga :  Uteng Dedi Bakal Ungkap Aliran Dana Suap Parkir ke "Pemimpin Cilegon" di Persidangan

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang dan pelatihan kerja selama tiga bulan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.

Kasus ini tercatat dengan nomor putusan 45/Pid.Sus-Anak/2024/PN SRG. Sidang putusan berlangsung pada Selasa (14/1/2025) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Serang.

Penulis: Rasyid

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News