Beranda Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Dana KPR Bjb Tangerang Catut Nama Anak untuk Modal...

Terdakwa Kasus Korupsi Dana KPR Bjb Tangerang Catut Nama Anak untuk Modal Proyek

Jzuan dan Riehan saat memberikan keterangan di Persidangan kasus korupsi KPR Bank bjb Cabang Ciledug, Tangerang. (Audindra/Bantennews.co.id)

SERANG – JPU Kejari Kota Tangerang memanggil 2 anak kandung terdakwa korupsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Bank Bjb Ciledug, Kota Tangerang.

Keduanya menjadi saksi perkara lantaran nama keduanya digunakan terdakwa Bhudiwan untuk mengajukan KPR yang berujung kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Keduanya yaitu, Riehan Ahla Urduni dan Jzuan Ahla Badadi. Mereka menjadi saksi atas kasus yang menimpa ayah kandungnya di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (22/4/2024).

Jzuan dan Riehan kemudian membeberkan awal mula kenapa nama mereka digunakan ayahnya untuk mengajukan 2 KPR. Mereka mulanya diajak menemui terdakwa Wendi selaku Kepala KCP Bank Bjb Ciledug pada 2013 silam.

Di sana mereka sebetulnya sudah tau bahwa namanya akan dipakai untuk mengajukan KPR untuk pembelian rumah di Lenteng Agung, Jakarta dan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat pertemuan itulah keduanya disodorkan formulir pengajuan KPR kosong dan hanya dimintai tandatangan saja tanpa harus mengisi formulir tersebut.

“Semua kosong (formulir) dan saya diarahkan untuk menandatangani. hanya tandatangan saja. saya tidak tahu (yang mengisi formulirnya). Ayah saya maupun Pa Wendi izin nama kami diperlukan untuk (Pengajuan KPR) rumah itu. Untuk urusan lain-lain (seperti) angsuran itu urusan orang tua kami,” kata Jzuan.

Baca juga: Mantan Kepala Cabang bJb Ciledug Kota Tangerang Korupsi Dana KPR Rp8,1 Miliar

Pengajuan KPR tersebut kemudian diketahui dimanipulasi. Sebab harga asli rumah di Bandung dan Jakarta yang diajukan yaitu sebesar Rp1,7 miliar dan Rp1 miliar, sedangkan KPR yang diajukan oleh Bhudiwan yaitu sebesar Rp2,8 miliar. Setelah cair, Bhudiwan menguasai semua uang tersebut karena ATM kedua anaknya dipegang oleh dirinya.

Kelebihan uang itu kata Jzuan digunakan untuk modal awal proyek ayahnya di Cilegon. Sempat khawatir tidak bisa membayar cicilannya, Bhudiwan meyakinkan anak-anaknya bahwa dirinya mampu melunasi sebab proyek yang ia pegang itu bernilai Rp200 miliar.

‘Saya gatau hubungan proyek ini dengan KPR yang mulia. (Awalnya) saya tidak tau itu untuk modal awal proyek. Pada saat itu banyak sekali hal-hal yang ditutupi ayah kami. Saya sadar niat saya bantu orang tua,” imbuhnya.

Riehan juga mengatakan hal yang sama. Dalam dokumen yang disodorkan kepada dirinya juga dalam keadaan kosong dan dirinya hanya dimintai tandatangan saja. Ia mengaku sempat menolak tapi kemudian membiarkan sang ayah menggunakan namanya untuk pengajuan KPR yang kedua.

Baca juga: Penyidik Bakal Ungkap Modus Kredit Fiktif Miliaran Rupiah di Bank BJB Labuan

Tapi berbeda dengan Jzuan, sang adik, Riehan malah diberitahu oleh ayahnya kalau pengajuan KPR itu untuk modal proyek. Riehan juga setelahnya sempat bekerja di proyek tersebut bersama ayahnya.

“Bapa saya meminta untuk identitas saya untuk pengajuan KPR rumah dan modal project. Sempat ada penolakan dari saya karena ada kekhawatiran inikan sesuatu yang (cicilannya) besar nilainya,” tuturnya.

Keduanya kemudian mengaku saat ini merasa dimanfaatkan oleh orang tuanya. Jzuan bahkan pernah ditagih terkait cicilan dan tidak bisa membayarnya. Ia sempat menawarkan kepada Bjb agar menjual rumah hasil KPR tersebut tapi sayang rumah itu tidak bisa dijual karena ada dokumen yang tidak lengkap.

Akhirnya KPR tersebut macet karena pada kenyataannya terdakwa Bhudiwan tidak memiliki dana finansial yang cukup untuk mengajukan KPR tersebut. Ia dapat meloloskan 3 KPR atas nama dirinya dan kedua anaknya karena dibantu oleh terdakwa Wendi.

“Andaikan Pa Bhudiwan bukan orang tua kami, sudah kami laporkan. Saya ga tega yang mulia,” kata Jzuan kepada hakim.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News