Beranda Hukum Terdakwa Investasi Bodong di Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Investasi Bodong di Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus investasi bodong Mutmainah saat menjelani sidang vonis di PN Serang. (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa perkara investasi bodong bernama Mutmainah.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin pada Selasa (15/10/2024) kemarin. Mutmainah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia menipu sejumlah korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp358 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutmainah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” kata Ichwanudin.

Dalam pertimbangan mengenai hal yang memberatkan, Mutmainah dinilai telah menyebabkan kerugian hingga ratusan juta bagi para korban. Sedangkan hal meringankan, Mutmainah dianggap sopan selama persidangan.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbutannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumnya menuntut Mutmainah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan. Setelah putusan dibacakan, Jaksa dan terdakwa kompak menerima.

“Kami menerima karena sudah lebih dari 2/3 tuntutan,” kata jaksa Pujiyanti kepada wartawan usai sidang.

Diketahui sebelumnya, perkara tersebut bermula pada 6 Maret 2024 lalu. Salah satu korban, Devi Rahmawati melihat status Whatsapp temannya, Sinta Sulastri soal keuntungan invesitaso modal terhadap bisnis dana pinjaman.

Devi lalu tergiur dan menghubungi Sinta untuk menanyakan bagaimana cara mendaftar. Sinta lalu memberikan kontak terdakwa Mutmainah kepada Devi. Pada 9 April 2024, Devi menghubungi Mutmainah.

Devi lalu mengirim uang sebesar Rp19 juta kepada Mutmainah dan dijanjikan keuntungan Rp7,6 juta setiap minggunya. Seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dinantikan Devi tidak terealisasi. Karena urung dapat untung, Devi lalu mengalami kerugian karena modal awal dan keuntungan tak juga ia dapat dari Mutmainah.

Selain Devi, ternyata beberapa korban lainnya juga mengalami kerugian dengan angka bervariasi. Para korban lainnya yaitu Dian Apriliyanti Rp12 juta, Atun Darmawatun Rp42 juta, Riza Nadifah Rp 5juta, Dian Oktavianingsih Rp1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp4 juta, Yessa Rp5 juta, Rulianti Rp260 juta, dan Maya Indah Rp10 juta. Total para korban mengalami kerugian hingga Rp358,3 juta.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News