Beranda Hukum Terbukti Terlibat Korupsi, Eks Dirops PT PCM Cilegon Divonis 2 Tahun

Terbukti Terlibat Korupsi, Eks Dirops PT PCM Cilegon Divonis 2 Tahun

Eks Dirops PT. PCM Akmal Firmansyah (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukum usai aidang vonis. (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Eks Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah divonis pidana penjara selama 2 tahun. Akmal dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek pembangunan tahap II akses pelabuhan Warnasari pada 2021 silam.

“Mengadili menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (21/11/2024).

Akmal dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana dakwaan subsidair. Ia diyakini membantu PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama menjadi pemenang proyek yang hingga kini batal terbangun.

Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya juga menuntut Akmal dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Selain tuntutan penjara, hakim juga menghukum Akmal dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Akmal juga dibebankan Uang Pengganti (UP) Rp300 juta yang bila tidak dibayar maka harta bendanya disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangan mengenai hal memberatkan, hakim berpendapat, perbuatan Akmal tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Dirinya juga dianggap sudah menikmati uang hasil kejahatannya.

Sedangkan hal meringankan, ia merupakan tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, dan Akmal juga menitipkan Akta Jual Beli (AJB) tanah atas nama Dewi Purwanti. AJB itu digunakan sebagai pembayaran UP.

Setelah mendengar putusan tersebut, JPU Kejari Cilegon mengatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sebaliknya, kuasa hukum Akmal mengatakan akan langsung mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding yang mulia,” kata kuasa Akmal usai pembacaan vonis.

Diketahui sebelumnya, Akmal selaku Dirops pada saat 2021 bertanggungjawab dalam setiap proyek PT PCM. Ia ikut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.

Baca Juga :  Kenal "Orang Pintar" di Medsos, Gadis di Ciruas Malah Kehilangan Motor

Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek urung terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel. Akmal juga bertanggungjawab atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk diduga kepada mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

Akibatnya negara rugi Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan BUMD. Akmal sebelumnya sudah menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar.

Saat menjadi saksi Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Walikota Cilegon kala itu.

Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek. Akmal juga membeberkan bahwa proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News