CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akhirnya secara resmi memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulomerak yang melanggar ketentuan kepemiluan lantaran ikut hadir dalam deklarasi salah satu pasangan Bakal Calon Walikota Cilegon. Pemberhentian terhadap TR tersebut sudah dilakukan sejak per 6 Juli 2020.
Komisioner KPU Cilegon Divisi Hukum, Sehabudin menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Cilegon dan hasil investigasi KPU, memastikan TR melanggar netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Kata dia, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan duduk perkaranya, dan yang bersangkutan mengakui perihal tersebut.
“Kami juga telah telusuri ke anggota lain di PPK Merak, yakni Saudara Komarudin bahwa betul TR mengikuti kegiatan tersebut. Selain itu juga yang bersangkutan ikut yel-yel bersama relawan,” ujar Sehabudin, Kamis (9/7/2020).
Sehabudin menyatakan, sebagai penyelenggara pemilu, TR tidak boleh terlibat dalam kegiatan langsung, apalagi ikut serta dalam rangkaian kegiatan tim sukses.
“Walaupun dalam kegiatan itu dia bukan Timses (Tim Sukses), dan dia juga ngaku hanya mewakili ketua RT yang tak bisa hadir. Sehingga dia ikut sebagai utusan, tapi kita kan melihatnya dia hadir di acara itu. Dengan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu yakni anggota badan ad hoc,” terangnya.
Sebelumnya, lanjut dia, TR diberikan sanksi pemberhentian sementara yang kemudian dipecat dari jabatannya sebagai anggota PPK lantaran terbukti melanggar aturan.
“Berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi Bawaslu yang bersangkutan diberhentikan tetap. Tertanggal 6 Juli 2020,” ungkapnya.
(Man/Red)