Beranda Pemerintahan Terbukti Jadi Calo PPPK, Pemprov Banten Pecat Pejabat Satpol PP

Terbukti Jadi Calo PPPK, Pemprov Banten Pecat Pejabat Satpol PP

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana. (Iyus/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan memberhentikan oknum pejabat eselon IV di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten lantaran terbukti menjadi calo penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (18/3/2024).

“Hukumannya minggu lalu, sudah diplenokan, sudah disanksi diberhentikan sementara sambil menunggu persetujuan dari BKN dan Kemendagri ya,” ujar Nana.

Nana mengatakan, saat ini pihaknya menunggu persetujuan dari pusat terkait pemberhentian oknum pejabat tersebut.

“Permanennya kita tunggu persetujuan dari BKN. (Yang jelas) sudah kita berhentikan, sudah kita tindak,” katanya.

Nana mengungkapkan, dari hasil penelusuruan BKD, selain oknum pejabat juga terdapat dua pegawai yang terindikasi turut serta dalam kasus calo tersebut.

“Yang terindikasi juga kita mintai keterangan sampai sejauh mana keterlibatan dan keikutsertaannya. Kita sudah periksa keterangan itu, kita masih proses. Diindikasikan dua pegawai yang turut serta ya. Kita mintai keterangan,” ungkapnya.

Nana menegaskan, jika kedua pegawai yang terindikasi terbukti melakukan praktik percaloan, Pemprov Banten juga akan memberikan sanksi kepada mereka.

“Kalau terbukti, dokumennya lengkap, cukup, kita sanksi juga. Kita akan sanksi sesuai kesalahannya kalau memang berperan aktif dan bersama-sama dengan yang bersangkutan, ya kita akan sanksi sama, ancamannya bisa diberhentikan,” tegasnya.

“Pokoknya semua yang muncul nama, kita konfirmasi, klarifikasi kaitan dengan peran, peran seperti apa, keikutsertaan seperti apa, kita mintakan keterangan, termasuk pak Pj gubernur sudah bersikap siapapun yang terlibat, dimintai keterangan, kalau terbukti diberikan sanksi,” sambungnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News