Beranda Hukum Terbukti Bersalah, Mantan Pegawai PT. Pos Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Mantan Pegawai PT. Pos Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Dasan mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Serang. (Foto: Audi/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis kepada mantan karyawan PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono (53) dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dasan dinyatakan terbukti melakukan korupsi penggelapan pajak desa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra saat membacakan vonis, Selasa (30/10/2024).

Dasan dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Selain pidana kurungan badan, Dasan juga dipidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan. Ia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp43 juta yang bilang tidak dibayar maka harta bendanya disita.

Apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun. Uang Rp43 juta merupakan hasil kejahatan yang diterima Dasan.

Semebtara, total kerugian negara akibat perbuatan Dasan bersama dua rekannya Aep dan Andri Sofa yaitu sebesar Rp363 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dasan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan. JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp225 juta dan UP sejumlah Rp193 juta.

Dalam pertimbangan menganai hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Dasan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatannya juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap PT Pos.

“Terdakwa berbelit belit sehingga mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan,” kata Dedy.

Untuk hal meringankan, lanjut Dedy, Dasan merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Setelah mendengar putusan itu, baik Dasan dan JPU mengatakan akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Dasan.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa Dasan bersama dua rekannya Aep Saifullah dan Andri Sofa melakukan korupsi dengan cara membantu beberapa kepala desa (Kades) di Serang dalam mengakali pembayaran pajak.

Dasan mulanya berinisiatif untuk menawarkan ‘jasa membantu’ Kades dalam pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar setengah besaran pajak desa dari total pembayaran seharusnya dengan kode billing pajak 100 persen.

Pada 2020, Andri mendatangi Aep yang merupakan Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, untuk meminta mencari Kades lainnya agar mau dibantu oleh mereka.

Dasan kemudian membuat kesepakatan dengan Aep dan Andri untuk membagi keuntungan dari pembayaran pajak tersebut dengan ketentuan Dasan sebesar 45 persen, Andri sebesar 30 persen, dan Aep sebesar 25 persen dari besaran pajak yang tidak terbayarkan.

“Terdakwa (Dasan) menjawab bahwa pembayaran pajak dibantu oleh orang pajak dan orang Kantor Pos untuk meringankan pajak,” kata Endo saat membaca dakwaan, Rabu (3/7/2024) lalu.

Setelah itu, Aep bertemu dengan mantan Sekretaris Desa Mekar Baru bernama Dede Sapa’at, Dedy Ardiansyah selaku Kaur Keuangan Desa Kadugenep, Kades Kareo bernama Santibi, dan Kades Desa Kareo bernama Santibi. Mereka ditawari oleh Aep untuk dibayarkan setengah dari total biling pajak yang seharusnya disetorkan desa kepada negara.

Para staf desa tersebut juga kemudian menawarkan lagi jasa terebut kepada staf-staf desa lainnya dengan iming-iming serupa. Uang kemudian dipotong dahulu sesuai perjanjian awal dan akan disalurkan kepada Andri yang kembali disalurkan kepada terdakwa Dasan.

“Setelah dua sampai dengan tiga hari terdakwa menghubungi Andri Sofa dan mengatakan cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode billing telah selesai, selanjutnya Andri Sofa dan terdakwa berjanjian dan bertemu untuk mengambil cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode billing,” imbuhnya.

Setelah sampai di tangan staf desa, cetak resi pos pembayaran desa beserta kode billingnya kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban masing-masing desa. Hal tersebut dilakukan dari rentang tahun 2020 sampai 2023.

“Bahwa setelah dilakukan pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tertera di resi pembayaran pajak Kantor Pos oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Serang Timur bahwa NTPN yang dibayarkan melalui terdakwa dan diserahkan resi pembayaran pajak Kantor Pos oleh terdakwa, pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara,” tuturnya.

Akibatnya, total kerugian negara akibat tidak terbayarnya pajak oleh beberapa desa di Kabupaten Serang yaitu sebesar Rp336 juta.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News