Beranda Hukum Terbakar Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Biduan Kapal di Merak

Terbakar Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Biduan Kapal di Merak

Rumah kontrakan korban dipasangi garis polisi. (Foto: Istimewa)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Motif pembunuhan biduan kapal di Pelabuhan Merak perlahan-lahan mulai terungkap. Api cemburu diduga menjadi pemicu pembunuhan oleh NI (41) terhadap biduan DMR (36).

Pelaku yang merupakan warga Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang itu merupakan suami siri korban.

Keduanya telah menikah siri. Namun NI tidak sepenuhnya menerima DMR yang menjalani profesi tarik suara di kapal ferry Merak – Bakauheni.

Beberapa kesempatan, NI menyaksikan istri sirinya itu disawer oleh pengunjung kapal. Hal itu membuat NI cemburu. Puncak kecemburuan NI lantaran menduga istrinya itu memiliki pria idaman lain.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengungkapkan motif pembunuhan NI terhadap DMR karena terbakar api cemburu.

“Pelaku sama korban ini suami-istri, udah nikah siri. Pelaku cemburu karena korban diduga berselingkuh,” kata Sigit kepada Bantennews.co.id, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Pembunuh Biduan Kapal di Merak Ditangkap Polisi

Sebelumnya, DMR (36) ditemukan tewas di kamar kontrakannya yang berada di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

Nyawa korban dihabisi NI karena cemburu. Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri menjelaskan pelaku ditangkap di hari yang sama ditemukannya korban tewas, tepatnya sekira pukul 09.00 WIB di Cinangka, Kabupaten Serang.

Tim yang terdiri dari Unit I Pidum, Unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim mendatangi alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Biduan Kapal di Cilegon Tewas di Kamar Kontrakan

Setelah polisi berada di lokasi, pelaku didampingi Kepala Desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang sudah di perbuat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Puncak Arus Mudik di Merak

Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana paling lama 15 tahun. (STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News