KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai 24 Maret 2025 kemarin.
Meski begitu, kebijakan ini tetap mengacu pada batas minimal kehadiran pegawai, yaitu tidak kurang dari 50 persen di kantor.
“Semua OPD sudah mulai menjalankan WFA dan WFH, tapi jumlah pegawai yang bekerja dari kantor tidak boleh kurang dari 50 persen. Pembagiannya 50:50, siapa yang bekerja dari rumah atau kantor diatur oleh masing-masing kepala OPD,” ujar Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Selasa (25/3/2025).
Dikatakan Rudy, penerapan WFA dan WFH ini tetap mengedepankan kualitas dan kuantitas pelayanan. Dengan begitu, kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
“Yang penting, pekerjaan tetap harus selesai, meskipun pegawai sedang berada di perjalanan atau di tempat lain. Tapi setiap pegawai hanya mendapat jatah WFA dua hari,” katanya.
Terkait momentum mudik, Rudy menyebut l, WFA dapat dimanfaatkan dengan fleksibel. Meskipun untuk saat ini pegawai Pemkab Serang yang ingin mudik masih harus masuk kantor dalam beberapa hari kedepan.
“Mungkin ada yang mudik sambil mengantar anak dulu, lalu kembali ke kantor karena masih ada beberapa hari kerja sebelum libur penuh,” jelasnya.
Saat ini, jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Serang, termasuk tenaga pendidik, mencapai sekitar 12 ribu orang.
Namun, kata dia, untuk guru-guru, kebijakan ini tidak berlaku karena mereka sudah memasuki masa libur sekolah, tergantung jadwal kegiatan belajar mengajar di masing-masing sekolah.
Terkait durasi WFA dan WFH menjelang Lebaran, Rudy menyatakan bahwa batas waktunya belum dibahas lebih lanjut.
“Biasanya tidak diperbolehkan melewati tanggal 8 April, karena setelah itu anak-anak sekolah sudah mulai masuk kembali,” katanya.
Ia juga menyinggung penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Rudy mengungkapkan, kendaraan dinas Pemkab Serang diperbolehkan untuk penggunaan mudik lebaran.
Akan tetapi, perlu ada peningkatan pengawasan bagi setiap penggunanya.
“Ibu Bupati mengizinkan kendaraan dinas dibawa, tapi harus lebih berhati-hati dan pengawasannya diperketat, karena ada risiko yang harus ditanggung,” tegasnya.
Meski begitu, kata Rudy, berkaitan dengan biaya perawatan kendaraan dinas, tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna. Hal itu lantaran Pemkab Serang kini tengah menjalani Inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Kalau untuk keperluan mudik, servis kendaraan dinas dilakukan secara mandiri. Pemda saat ini sedang melakukan efisiensi dalam pemeliharaan kendaraan,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd