SERANG – Walikota Serang, Syafrudin melakukan tanda tangan Surat Keterangan (SK) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Ia mengatakan bahwa, penandatanganan tersebut merupakan realisasi keputusan dari Presiden RI Nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama beberapa waktu lalu antara Bank Indonesia dan Pemkot Serang.
“Alhamdulilah Kota Serang yang pertama penandatanganan ini,” ucapnya, Senin (29/3/2021)
Penandatanganan ini juga merupakan terobosan dan inovasi baru bahwa Pemkot Serang juga dalam rangka pengelolaan APBD. “Dengan adanya ini nampaknya memberikan hal-hal positif, cepat dan akurat,” ucapnya.
Ia berharap melalui TP2DD ini dapat mendorong percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kota Serang dan memberikan manfaat untuk masyarakat Kota Serang.
“Apapun bentuknya, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 perlu pelayanan yang cepat, penanganan yang hebat. Oleh karena itu dengan kehadiran ini manfaatnya untuk pemerintah dan masyarakat Kota Serang,” ucapnya.
Kepala BI Banten, Erwin Soeriadimadja mengapresiasi kepada Walikota Serang dan seluruh jajarannya. Pembentukan TP2DD merupakan kontribusi nyata sebagai bentuk komitmen Kota Serang sebagai Ibukota dari Provinsi Banten guna mendukung inovasi serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.
“Dengan lahirnya TP2DD ini, diharapkan langkah sinergis dalam memperluas dan mempercepat digitalisasi daerah dapat menjadi lebih kuat lagi. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten siap mendukung langkah lanjutan mewujudkan tahapan-tahapan elektronifikasi keuangan daerah yang telah disusun bersama agar menjadi nyata dan optimal, sekaligus memberi daya dukung bagi kemudahan layanan publik Kota Serang yang juga menjadi tolok ukur kemajuan ekonomi daerah,” ucapnya.
(Dhe/Red)