Beranda Hukum Terancam 5 Tahun Bui, Motif Penganiayaan Siswi SMK di Cilegon Terungkap

Terancam 5 Tahun Bui, Motif Penganiayaan Siswi SMK di Cilegon Terungkap

Satreskrim Polres Cilegon ekspos kasus penganiayaan siswi SMK. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membeberkan motif pria berinisial N selaku pelaku penganiayaan terhadap NB yang merupakan siswi SMK swasta di Cilegon.

Pelaku N tega menganiaya NB menggunakan benda tumpul dan senjata tajam lantaran sakit hati.

Hal itu terungkap saat polisi menggelar ekspos terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku N terhadap korban NB pada 24 Februari 2025 lalu di sebuah rumah kost di Lingkungan Waru, Kelurahan Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Motifnya pelaku melakukan kekerasan kepada korban karena emosi dan tersinggung dengan ucapan korban ketika korban datang ke kontrakan pacar tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula di Aula Polres Cilegon, Kamis (10/4/2025).

Hardi mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu berawal dari pacar pelaku berinisial P meminjam handphone korban.

Selang beberapa hari, saat korban mendatangi kost pacar pelaku untuk mengambil kembali handphone miliknya, ia justru dianiaya.

“Sesampainya di kontrakan, korban bertemu pelaku dan disuruh masuk ke dalam namun korban enggan dan akhirnya terjadi cekcok mulut,” ucapnya.

“Selanjutnya, pelaku memukul korban dengan tangan mengepal, kemudian masuk ke dalam mengambil pisau diarahkan ke wajah korban. Pelaku juga sempat memukul korban dengan kayu,” sambungnya.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan luka berat. Pelaku diancam pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News