CILEGON – Tepung gandum asal Cilegon masih jadi primadona bagi Papua Nugini. Kali ini sebanyak 334 ton tepung gandum senilai Rp2,4 miliar disertifikasi Karantina Pertanian Cilegon.
Namun demikian, untuk mengekspor tepung tersebut ke Papua Nugini ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
“Ada persyaratan yang harus dipenuhi selain Phytosnitary Certificate, yaitu persyaratan telah dilakukan perlakuan fumigasi. Fumigasi itu sendiri merupakan tindakan perlakuan terhadap media pembawa organisme penggangu tumbuhan dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu,” terang Agusman Jaya Subkoordinator Karantina Tumbuhan dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Dalam pelaksanaan fumigan yang diinginkan adalah dari jenis fosfin (PH3) yang dapat dilakukan oleh pejabat karantina tumbuhan atau pihak ketiga sesuai dengan Permentan Nomor 271 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu oleh Pihak Ketiga.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menambahkan melalui pesan singkat bahwa pelaksanaan tindakan karantina mulai pemeriksaan fisik hingga pengawasan fumigasi yang dilakukan oleh pihak ketiga harus diawasi oleh Pejabat Karantina Tumbuhan, sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Dalam hal ini, Karantina Pertanian terus melakukan fasilitasi perdagangan dunia khusus pada komoditas pertanian dengan melakukan upaya pemenuhan kententuan Sanitary and Phytosnitary Measure.
(Man/Red)