JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar pemeriksaan pendahuluan pada perkara dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada hari ini, Jumat (8/12/2023). Firli diduga melakukan pelanggaran etik atas pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo dan kasus pemerasaan.
“Rencananya Jumat pagi ini, Dewas KPK melakukan pemeriksaan penduhuluan atas dugaan pelanggaran etik Pak FB (Firli),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikutip Suara.com (Jaringan BantenNews.co.id) pada Jumat (8/12/2023).
Pemerikaaan pendahulan tersebut dilaksanakan Dewas KPK secara tertutup, guna memutuskan layaknya atau tidaknya dua perkara Filri lanjut ke persidangan etik.
“Akan diputuskan apakah kasus FB lanjut ke sidang etik atau tidak,” kata Syamsuddin.
Sejauh ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara Firli disebut Syamsuddin sudah cukup. Total ada sekitar 30 orang yang diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Terbaru, mereka juga sudah memeriksa Firli untuk keduanya kalinya pada Selasa 5 Desember 2023. Sementara rencana konfrontasi antara Firli dan SYL urung dilakasanakan.
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan ke SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.
Belum Ditahan
Terkait kasus pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2023) lalu. Setelah resmi tersangka, Firli juga telah dicekal ke luar negeri.
Walau sudah berstatus tersangka dan diperiksa beberapa kali, polisi belum juga menjebloskan Firli Bahuri ke penjara. Padahal, purnawirawan Polri berpangkat bintang tiga itu terancam hukuman maksimal seumur hidup terkait kasus pemerasan terhadap SYL.
Di tengah kasus pemerasan yang diusut penyidik Polri, Dewas KPK juga sedang mengusut soal dugaan pelanggaran etik Firli saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Kasus pelanggaran etik itu diduga masih berkaitan dengan kasus pemerasan Firli terhadap SYL. (Red)