Beranda Uncategorized Temukan Selisih Suara, Panwaslu Lebak Pastikan PSU di TPS 02 Desa Aweh

Temukan Selisih Suara, Panwaslu Lebak Pastikan PSU di TPS 02 Desa Aweh

Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, Ade Jarkoni

LEBAK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar karena ditemukan selisih 2 surat surat suara dalam proses pemungutan suara pada Pilkada Lebak yang dilaksanakan, Rabu (27/6/2018), kemarin.

Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, Ade Jarkoni mengatakan, selisih suara itu terdapat pada surat suara dimana dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 262 suara, namun surat suara yang digunakan berjumlah 264 surat suara.

“Di C7-nya 262 tapi pas dihitung surat suara yang digunakan 264, selisih itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan apakah hilang atau terselip, human error lah,” kata Ketua Panwaslu ditemui diruangannya, Kamis (28/6/2018).

Atas kejadian itu, Ketua Panwaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak untuk melakukan pemilihan ulang. Untuk jadwal PSU sendiri Panwaslu menyerahkan kepada KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

“Kami rekomendasikan sesuai di PKPU nomor 8 pasal 59 bahwa setiap ada perbedaan selisih atau lebih dari satu pemilih memilih harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Kalau masalah jadwal kami serahkan kepada KPU karena KPU yang akan melaksanakannya,” pungkasnya.

“Pengawasannya kami sudah mengintruksikan kepada Panwascam untuk segera menyampaikan rekomendasi pada PPK, kemudian setelah itu mengawal rekomendasi tersebut agar rekomendasi itu dilakukan oleh KPU atau jajarannya,” sambungnya.

Sampai saat ini Panwaslu tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi di TPS 02 Desa Aweh, oleh karenanya Panwaslu hanya menyarankan PSU.

“Kalau mengarah ke proses hukum itu tidak ada karena tidak ada bukti real apakah 2 orang ini ada atau tidak ada,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News