Beranda Pemilu 2024 Temui Walikota Serang, Bawaslu Bakal Tertibkan APK di Jalan Protokol

Temui Walikota Serang, Bawaslu Bakal Tertibkan APK di Jalan Protokol

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan bertemu beraudiensi dengan Walikota Serang, Syafrudin di aula Walikota Serang, Senin (18/9/2023).

SERANG – Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan bertemu beraudiensi dengan Walikota Serang, Syafrudin di aula Walikota Serang, Senin (18/9/2023). Dalam pertemuan tersebut Bawaslu dan Walikota membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan Pemilu 2024 dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Agus Aan, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Serang terkait penertiban alat peraga sosialisasi yang telah tersebar di jalan protokol Kota Serang. Karena melanggar perda K3. Untuk itu Bawaslu siap berkoordinasi untuk menertibkan APK yang masih berseliweran di jalan protokol Kota Serang.

“Selain itu kami juga mengajukan SDM dari PNS Kota Serang untuk membantu di kesekretariatan kita,” ujarnya.

Kemudian ia juga meminta hibah untuk pilkada 2024, dengan penandatanganan NPHD yang sedang menunggu persetujuan dari pemerintah kota. “Anggaranya sekitar Rp7,25 M. Itu dua termin. Tahun ini dan tahun depan. Dari pengajuan awal sekitar Rp13 M,” ujarnya.

Sementara itu Walikota Serang, Syafrudin mengatakan penertiban APK akan segera dilaksanakan, karena sebelumnya surat edaran yang telah dikeluarkan untuk tidak memasang APK di jalan protokol.

“Jadi kalau ada alat peraga kampanye yang di protokol, silakan diambil dari mulai sekarang,” ujarnya.

Kemudian ia juga akan menginstruksikan kepada OPD terkait untuk membantu dalam penertiban APK. Selain itu ia juga menegaskan ASN di Pemkot Serang harus netral, karena surat edaran menyangkut hal itu telah dikeluarkan.

“Dan saya juga mengingatkan agar individu seperti RT, RW, Ketua DKM, kader KB, yang mendapatkan honor dari Pemkot Serang untuk mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News