SERANG – Ombudsman Perwakilan Banten menemukan adanya indikasi penguasaan ruang laut dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Ribuan pengajuan izin HGB di wilayah pagar laut itu menjadi indikasinya.
“Ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi saat konferensi pers hasil investigasi kasus pagar laut melalui siaran daring, Senin (3/2/2025) kemarin.
Fadli menambahkan, bahwa Ombudsman Banten juga menemukan korelasi pagar laut dengan pengajuan hak di laut yang modusnya adalah bagaimana menaikan status girik menjadi tanah. Dia juga mengatakan upaya penguasaan ruang laut itu dibuktikan adanya dokumen permintaan 370 hektare diajukan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Sebagian permohonan itu katanya sudah diterbitkan izinnya. Pihak yang mengajukan izin itu kemudian mengajukan kembali seluas 1.415 hektare dari 16 Desa di 6 Kecamatan.
“Kami meyakini itu adalah munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya menaikan status girik menjadi tanah,” jelasnya.
Kemudian, ditemukan juga adanya dua surat yang diduga palsu untuk mendukung pengajuan dokumen izin kepemilikan atas laut itu.
“Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas indikasi pidana terkait upaya dimaksud,” imbuhnya.
Indikasi pidana lainnya yang jadi temuan Ombudsman Banten yaitu pagar tidak berizin, potensi dampak kepada lingkungan, mengganggu ketertiba umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan ruang laut, dan peredaran dua surat yang diduga palsu.
Ombudsman juga mencatat Kerugian masyarakat sekurang kurangnya sebesar Rp24 miliar yaitu dari bahan bakar kapal nelayan yang bertambah, kerusakan kapal, dan berkuranganya hasil tangkapan. Data itu didapakan dari aduan masuk ke Ombudsman Banten sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 dengan jumlah nelayan sebanyak 3.888 orang.
“Kita tidak bisa mendapatkan angka yang pas karena kita tidak mendapatkan sensus kita hanya melakukan wawancara dengan beberapa nelayan,” terangnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi