SERANG – Aktivis antikorupsi dari Banten Bersih menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas pada Sekretariat Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang melebihi ketentuan sebesar Rp405.777.600 diduga dilakukan secara terstruktur dan disengaja.
Kordinator Banten Bersih Aco Ardiansyah Andi Patingari mengatakan, dengan hampir seluruh struktural Sekretariat DPRD yang menikmati dan memakai BBM yang berlebih menunjukkan bahwa tidak adanya keseriusan dalam melakukan pekerjaan.
BACA : Jadi Temuan BPK, Penggunaan BBM di Sekwan DPRD Banten Melebihi Ketentuan
“Jika dilihat dalam undang-undang tindak pidana korupsi, tentu ini sudah memiliki setidaknya unsur kegiatan melawan hukum. diantaranya misalnya merugikan keuangan negara, menggunakan jabatan yang melekat padanya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Aco, Senin (24/6/2019).
Lebih lanjut Aco menilai, penggunaan BBM tersebut sebagai upaya yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Mengingat aturan mengenai ketentuan penggunaan BBM sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. Kemudian dalam peraturan Gubernur Banten nomor 70 tahun 2017 tentang standar satuan harga Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
“Bahkan kami menduga bahwa ini dilakukan secara sengaja, sebab terkesan kelebihan belanja ini begitu terstruktur dan hampir dinikmati oleh semua pihak,” kata Aco.
Oleh karenanya, Banten Bersih meminta Pemerintah Gubernur Banten Wahidin Halim menindaklanjuti bahkan memberikan sanksi kepada pejabat yang menggunakan uang negara secara berlebihan. “Karena kelebihan ini bukanlah nominal yang sedikit, dan juga dilakukan oleh 41 orang pejabat,” katanya. (You/Red)