Beranda Politik Temuan Bawaslu, Ada Pantarlih di Lebak yang Tercatat Jadi Anggota Parpol

Temuan Bawaslu, Ada Pantarlih di Lebak yang Tercatat Jadi Anggota Parpol

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal.

SERANG – Bawaslu Banten mencatat ada sejumlah kejadian dalam melakukan pengawasan Coklit untuk Pilkada 2024.

Saat melakukan uji petik di 333.314 kartu keluarga, pengawas menemukan satu Pantarlih yang masih menjadi anggota partai.

Hal ditemukan saat pengawas mengecek nama-nama Pantarlih di Sistem Informasi Pantai Politik (SIPOL) saat masa kerja.

“Masih ada Pantarlih terdaftar di SIPOL. Cuma satu kalau gak salah yang di Lebak,” kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, Minggu (4/8/2024).

Ali menjelaskan, Bawaslu menemukan ada Pantarlih yang tidak melakukan Coklit langsung, hanya menempelkan stiker tanpa Coklit dan sudah di Coklit tapi tidak ditempel stiker.

Untuk akulumasinya, ada 62 saran perbaikan yang direkomendasikan kepada KPU atas temuan Bawaslu.

Di antaranya di Kota Serang, terdapat Pantarlih yang melakukan pencoklitan secara tidak langsung. Petugas Pantarlih hanya menempelkan satu stiker dan memberikan tanda terima sebanyak satu buah saja terhadap 2 KK yang berada dalam 1 rumah. Terdapat 5 Kepala Keluarga sudah di coklit namun belum di tempel stiker.

Di Lebak, terdapat Pantarlih terdaftar dalam SIPOL. Lalu Kota Cilegon, masih ditemukan pemilih memenuhi syarat yang belum masuk dalam daftar pemilih dan pemilh tidak memenuhi syarat yang masih terdaftar dalam daftar pemilih.

Kemudian Tangsel, ditemukan pemilih yang tidak mendapatkan hak pilihnya, dimana dalam KK menunjukkan 5 orang, namun yang terdapat dalam daftar dan diberi stiker hanya dua orang saja. Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian dengan data kependudukan secara langsung.

Selanjutnya di Kabupaten Serang, ditemukan stiker coklit yang tidak di isi Kepala Keluarga dan tidak ditandatangani oleh petugas Pantarlih. Ditemukan 11 Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tapi ditempel stiker.

Untuk di Kabupaten Serang, pengawas menemukan 16 orang pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker.

Terakhir di Kabupaten Pandeglang, terdapat Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker dan Kepala Keluarga yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker.

“Sudah kami sampaikan ke KPU provinsi, untuk diteruskan ditindaklanjuti ke KPU kabupaten kota sesuai temuan Bawaslu dimaksud,” jelasnya. (Rif/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News