KAB. SERANG – Sejumlah tempat wisata di Provinsi Banten yang sempat ditutup dalam beberapa hari lalu, kini dapat dibuka kembali. Tempat wisata yang boleh beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pengurus Cabang (BPC) Kabupaten Serang mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Banten melalui Bupati Serang terkait Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Provinsi Banten hingga 30 Mei 2021.
Hasil dari surat permohonan yang diajukan oleh pihak PHRI Kabupaten Serang, mendapat respon dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Pada tanggal 18 Mei 2021, WH mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam Ingub tersebut, tertuang dalam diktum kesembilan bahwa sektor esensial seperti perhotelan, restoran, dan tempat wisata dapat dibuka kembali dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna membenarkan adanya pembukaan kembali tempat wisata di Banten yang disampaikan melalui regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PPKM.
“Untuk zona hijau dan kuning tempat wisata dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan zona oranye dan merah tempat wisata ditutup atau dilarang buka,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).
Sementara itu, Ketua PHRI BPC Kabupaten Serang, Sukarjo mengungkapkan rasa syukurnya terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten.
“Alhamdulillah perjuangannya berhasil sehingga dikeluarkan Ingub Nomor 10 tahun 2021 tertanggal 18 Mei 2021. Insya Allah kebijakan ini bisa segera memulihkan bisnis pariwisata Banten,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Jumat (21/5/2021).
“Tempat wisata bisa dibuka berlaku sejak Ingub dikeluarkan. Namun, dengan konsisten menjalankan protokol kesehatan dan semua ketentuan atau persyaratan dalam Ingub tersebut. Kalau tidak ya kena sanksi ditutup,” lanjutnya.
Dalam Ingub Nomor 10 Tahun 2021 pada diktum kesembilan disebutkan untuk sektor esensial seperti restoran dan perhotelan tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran seperti makan, minum di tempat yaitu dengan kapasitas sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara untuk pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan seperti mall dibuka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi di antaranya seperti menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(Nin/Red)