CILEGON – Sebagai langkah upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon langsung mensterilisasi tempat tinggal ND (31) warga Positif Covid-19 di Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Rabu (29/4/2020).
“Setelah dilakukan screening oleh Dinas Kesehatan maka yang akan ditindaklanjuti adalah dilakukannya penyemprotan disinfektan di sekitar wilayah tempat tinggal. Kami juga sudah minta kepada aparat kecamatan agar wilayah sekitar tempat tinggal bersangkutan dilakukan sterilisasi,” ujar Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Erwin Harahap.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tracing aktivitas ND selama di Cilegon. “Kita akan cari tahu yang sakit ini selama berada di rumah itu kemana saja, kita akan cari tahu, katanya kan ke klinik, kita cari tahu kliniknya dimana, yang pasti kami tadi sudah telpon pihak kecamatan untuk mensterilkan wilayah di tempat tinggal bersangkutan dalam rangka pengamanan lebih lanjut,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat khususnya yang berada di sekitar tempat tingggal ND agar selalu mengikuti aturan pemerintah.
“Maka dimohon sekali kepada masyarakat untuk lebih waspada dan lebih menaati aturan yang telah diberlakukan pemerintah demi memutus penyebaran Covid-19 ini,” imbaunya.
(Man/Red)