SERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang masih membandel. Pasalnya, setela ditutup oleh Pemerintah Kota Serang beberapa waktu lalu, kini kembali beroperasi.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII), Baehaki menilai Pemerintah Kota Serang tidak serius menindak bisnis esek-esek di kota yang berjulukan Kota Madani itu.
Ia menyoroti bisnis hiburan malam di Kota Serang yang berkedok kafe dan restoran. Di dalamnya juga menyediakan minuman keras (miras) dan perempuan penghibur.
Meskipun Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat telah menyegel tiga belas THM, beberapa di antaranya seperti ALEXA di Ramayana Kota Serang dan Alexus Pasar Rau kembali beroperasi secara ilegal.
Baca juga: Pemkot Serang Bongkar Dua Tempat Hiburan Malam di Kalodran
“Ini pelanggaran serius! Pelaku bisa dihukum empat tahun penjara sesuai KUHP Pasal 2 Ayat 1,” tegas Baehaki.
Ia mendesak Pemkot Serang untuk segera membubarkan seluruh hiburan malam di kota tersebut. Keberadaan tempat-tempat itu dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak buruk bagi para pelajar sebagai generasi penerus.
“Meskipun pengusaha berhak menggugat ke MA, kepentingan dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Baehaki meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku bisnis gelap ini. (Dhe/Red)