Beranda Peristiwa Telat Bayar Sewa, Toko di Pasar Badak Pandeglang Disegel

Telat Bayar Sewa, Toko di Pasar Badak Pandeglang Disegel

Pegawai Disperindagkop Pandeglang menyegel kios di Pasar Badak Pandeglang. (memed/bantennews)

PANDEGLANG – Sejumlah toko atau kios milik pedagang di Pasar Badak Kabupaten Pandeglang disegel oleh Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan lantaran telat membayar sewa. Langkah tersebut diambil lantaran tidak ada itikad baik dari para pedagang untuk melunasi tunggakan mereka.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, penyegelan ini dilakukan setelah melalui proses teguran pertama, kedua dan ketiga serta penempelan stiker imbauan untuk melunasi tunggakan namun tidak diindahkan oleh pemilik atau penyewa toko.

“Pemilik tidak ada upaya konfirmasi atau upaya melunasi tunggakan yang masih dimiliki. Akhirnya saya bersama tim melakukan penyegelan terhadap kios atau toko yang sudah melalui proses tadi,” jelas pria yang akrab disapa Jo ini, Jumat (5/8/2022).

Kata dia, penyegelan ini terus akan dilakukan apabila pemilik atau penyewa toko masih tidak mau melunasi tunggakan mereka. Sebab, sekitar 500 pedagang di Pasar Badak Pandeglang masih memiliki utang sewa ke pemerintah.

“Kedepannya kami masih akan melakukan proses ini (penyegelan) karena memang ini masih terus berjalan mulai dari teguran, penempelan stiker sampai penyegelan. Tujuannya kami sedang melaksanakan maksimalisasi PAD, perlu diketahui Diskoperindag UMKM memiliki beban PAD yang harus kami penuhi dan ini memang ada ratusan pedagang yang masih memiliki tunggakan kepada pemerintah daerah,” paparnya.

Padahal, menurut Jo, pihaknya sudah melakukan pendekatan yang lebih humanis pada para pedagang agar mereka segera melunasi kewajibannya. Akan tetapi pendekatan tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil sehingga harus diambil tindakan tegas.

“Kami melakukan upaya dengan komunikasi secara langsung kepada para pedagang tetapi tidak ada respon jadi tindakannya dilakukan penyegelan. Kami berusaha memberikan syok terapi juga pada para pedagang karena ini aset milik pemerintah jadi kami bertanggungjawab memaksimalkan PAD dari sektor perdagangan,” tegasnya.

Baca Juga :  PLN Ajak Wartawan Mengenal Seluk-beluk Kelistrikan

Ia menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi pada para pedagang yang ingin melunasi kewajiban mereka hingga akhir tahun 2022 ini. Namun jika tenggat waktu itu masih tidak ada pedagang yang melunasi mereka terpaksa penyegelan harus dilakukan kembali.

“Untuk tahap pertama kami melakukan penyegelan 3 toko tapi kami akan memeriksa kembali mana saja toko yang sudah diberikan pemberitahuan terakhir dan habis masa waktunya kami akan segel, jadi intinya yang kami segel ini para pedagang yang tidak ada itikad baik, tidak ada konfirmasi, dan niat untuk membayar kewajiban mereka kami segel. Tapi kalau ada niat dari para pedagang untuk membayar kewajiban mereka kami tunggu sampai akhir tahun 2022 ini,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News