Tekankan Nilai Pancasila untuk Tangkal Penyebaran Berita Hoax
Oleh Yolanda Hasian Ambarita
Akhir-akhir ini Indonesia sedang dilanda maraknya pemberitaan palsu atau hoax. Hoax merupakan informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Kini, hoax menjadi trend dan perbincangan dalam kalangan masyarakat. Keadaannya dianggap sangat meresahkan publik yang mana dapat menjadi suatu ancaman perpecahan bangsa. Seiring dengan perkembangan teknologi, media online menjadi sangat berperan dalam penyebaran suatu informasi. Melihat masyarakat yang mudah terpengaruh tanpa mencari tahu akan kebenarannya dapat menjadi suatu permasalahan.
Menurut Suparman, sebelum terlalu jauh mempengaruhi pola kehidupan bangsa secara ke arah negatif, maka kita harus kembali kepada pijakan awal berdirinya sebuah negara bangsa ini. Pijakan awal tersebut adalah falsafah bangsa-bangsa yang mendasari berdirinya negara bangsa ini, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan dasar yang dapat menyaring kemajuan global demi kemajuan dan kemakmuran.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara mengandung nilai-nilai yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam sila-sila yang ada dalam Pancasila.
Pada sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan setiap individu harus merasa takut kepada sang pencipta saat hendak menyebarkan pemberitaan palsu atau hoax serta harus dapat mengedepankan nilai kejujuran. Pada sila kedua yang berbunyi, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan kita sebagai manusia yang bermartabar agar tidak berlaku sewenang-wenang terhadap orang lain. Salah satu contohnya ialah menyebarkan informasi hoax yang bersifat menjatuhkan ataupun berisikan hujatan terhadap orang lain, sebab kita selaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki derajat yang sama.
Selain itu, pada sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia, mengajarkan kesadaran bagi masyarakat bahwa informasi hoax dapat sangat berbahaya karena dapat memecah belah bangsa. Pada sila keempat yang berbunyi, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, megajarkan kita bahwa setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu harus selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian kini kian masif menjelang momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilihan Presiden 2019. Penyebarannya dapat menyebabkan konflik antarkelompok dan krisis kepercayaan yang mengancam kualitas demokrasi Indonesia di masa depan.
Hal ini tentu menyelewengkan sila keempat yang mana lebih mementingkan kepentingan masing-masing kelompok dan individu. Terakhir, pada sila kelima, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengajarkan setiap Warga Negara Indonesia harus diperlakukan secara adil sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Sila ini mengingatkan kita agar dapat lebih mengembangkan perbuatan-perbuatan terpuji, dalam kasus ini ialah bersikap lebih teliti terhadap pemberitaan yang kurang jelas dan meninggalkan segala penyebaran pemberitaan palsu. Hal tersebut akan senantiasa mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan, serta mencintai kemajuan dan pembangunan bangsa. (*)
Penulis adalah mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Malang.