Beranda Kesehatan Tekan Lonjakan Kasus, Pemilik Usaha dan Pesantren di Tangerang Wajib Bentuk Satgas...

Tekan Lonjakan Kasus, Pemilik Usaha dan Pesantren di Tangerang Wajib Bentuk Satgas Covid-19

Kepala Dinas Kominfo, Mulyani

TANGERANG – Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang terbilang masih tinggi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang, Mulyani, Jumat (18/9/2020).

Mulyani mengatakan, kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah.

“Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9/2020) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut,” jelasnya.

Untuk menekan lonjakan kasus, lanjut Mulyani, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2131-Bag. Hukum/2020 tentang Tentang Pembentukan Gugus Tugas atau Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 di masing-masing Lokasi.

“Dalam surat edaran itu Pemkot Tangerang mewajibkan pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan termasuk juga pengelola pondok pesantren membentuk gugus tugas atau satuan tugas penangananan dan penanggulangan Covid-19,” ungkapnya.

Sebelumnya, lanjut Mulyani Pemkot Tangerang juga mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid-19.

“Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang terdampak Covid,” jelasnya.

Mulyani menambahkan, bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, ia menegaskan pihak Pemkot tidak segan memberikan sanksi tegas.

“Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomor 78 tahun 2020,” ujarnya.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News