SERANG – Kasus gagal ginjal akut menjadi menjadi perhatian serius dari pemerintah. Sebab hal itu mengancam kesehatan dan nyawa anak-anak.
Dalam rangka melakukan pencegahan kasus, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten secara tegas akan mencabut izin apotek yang menjual obat sirop yang dilarang edar.
Hingga kini, tim tenaga kesehatan Dinkes Banten bekerjasama dengan BPOM perwakilan Banten melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
“Kita akan cabut kalau ada apotek yang jual obat sirup yang dilarang Kemenkes. Kita juga mengawasi bersama BPOM,” kata Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.
Berdasarkan data 10 November 2022, sudah ada 22 balita di Banten yang menderita gagal ginjal akut. Dari jumlah kasus itu, mayoritas anak meninggal dunia, dan hanya ada 7 balita yang terselamatkan atau sembuh.
“Datangnya progresif, pemburukannya cepat. Secara teori itu belum ditemukan mengenai anak dari 0 sampai 18 tahun. Di Banten usia terbanyak di bawah 5 tahun,” terangnya.
Ia menjelaskan, ada 22 anak yang mnderita gagal ginjal akut. Mayoritas anak meninggal dunia. Penyakit ini ganas karena pemburukan ginjalnya cepat.
Menurutnya, anak yang terkena gagal ginjal akut rata-rata dari usia 0 hingga 18 tahun. Untuk di Banten sendiri, mayoritas anak yang berusia balita.
“Di Banten ada 22 kasus, mayoritas meninggal, tapi ada yang sembuh 7 kasus, yang dirawat sudah tidak ada. (Yang meninggal) 22 kurangi 7 saja, berapa tuh,” jelasnya.
Menurutnya, kasus gagal ginjal akut terbanyak ada di Kabupaten Tangerang dengan 11 anak. Selanjutnya Kota Tangerang 7 kasus, Tangsel 2 kasus.
“Lebak 1, Cilegon 1 kasus tapi di luar gagal ginjal akut ada penyebab lain,” tutupnya. (ADV)