TANGERANG – Entah apa yang ada di pikiran SN (29) seorang ayah tiri di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, berinisial N (17).
Peristiwa bermula saat korban tengah tertidur di kamarnya. Tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya. Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian kemaluan.
Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka. Mendapatkan perlawanan dari korban, tersangka langsung keluar dari kamar korban.
Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu kepada ibundanya. Kapolsek Rajeg AKP Kasimun membenarkan peristiwa tersebut. “Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur,” kata Kasimun Kamis (3/8/2023).
Aksi tersangka sudah dilakukan beberapa kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023. Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.
Saudara korban bersama korban mendatangi tersangka SN pada Jumat, (28/7/2023). Setelah ditanya, tersangka SN mengakui perbuatannya.
“Pada saat itu, tersangka SN mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” tutur Kasimun.
Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi. Petugas pun kemudian segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SN dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar. (you/red)