SERANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi suap perizinan Amdal pendirian Transmart akan mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/6/2018) siang.
Ketiganya adalah Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahmad Dita Prawira serta politisi Golkar Hendri.
Pantauan di Pengdilan Serang siang ini ketiganya sudah berada di ruang sidang utama. Tampak hadir sejumlah pejabat teras Pemkot Cilegon dan pihak keluarga terdakwa di lokasi sidang. Ruang sidang tampak penuh sesak oleh hadirin, pemantau sidang dan jurnalis.
Beberapa pejabat dan kerabat menyalami Tubagus Iman Ariyadi. Iman yang mengenakan batik coklat tampak diapit oleh anggota keluarga. Informasi yang diterima sidang vonis akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. (You/Red)