SERANG – Aksi tawuran sekelompok remaja asal Kabupaten Tangerang berhasil digagalkan oleh Personel Polsek Jawilan bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Serang dan masyarakat.
Salah satu pelaku berinisial AMA berusia 18 tahun berhasil diamankan setelah ditinggalkan rekannya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Awalnya, AMA dan kelompoknya berniat tawuran dengan remaja Citra Maja di wilayah Kabupaten Lebak.
Tawuran ini bermula dari ejekan dan tantangan di media sosial Instagram.
Mengetahui rencana tawuran tersebut, warga sekitar yang geram berusaha membubarkan dan mengejar kelompok remaja Tangerang. Para remaja itu pun kocar-kacir melarikan diri.
Petugas Polsek Jawilan dan Tim Jatanras yang mendapat laporan dari warga segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan AMA.
“AMA langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan bersama barang bukti sebilah clurit,” jelas Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Selasa (7/5/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi para remaja untuk tidak terjerumus dalam aksi tawuran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
(Dhe/Red)