CILEGON – Polres Cilegon pada Senin (21/11/2022) ini akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dari total 17 pelajar yang diamankan dalam rencana aksi tawuran antar kelompok pelajar dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam yang sempat viral di media sosial pada Jumat (18/11/2022) sore lalu di Jalan Raya Cilegon – Merak atau Jalan Kembar PT Krakatau Steel.
Mereka terdiri dari 8 orang yang diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951 karena membawa senjata tajam antara lain yakni KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18) dimana 4 orang tersangka lainnya diketahui masih di bawah umur yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17). Mereka terancam dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sementara 2 orang lainnya diduga melanggar pasal 160 KUHPidana terkait hasutan perbuatan pidana yakni ANS (16) dan MRF (19) dan diancam dengan maksimal 6 tahun kurungan penjara.
“Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan 17 orang remaja yang kedapatan akan melakukan tawuran. Polres Cilegon bergerak cepat untuk memberikan pengamanan secara maksimal terkait adanya peristiwa tersebut,” ujar Wakapolres Cilegon, Kompol Andie Firmansyah dalam keterangan persnya.
Sementara 7 pelaku rencana tawuran lainnya yakni FR (16), MM (17), IM (15), ARP (17), SM (15), MRM (16) dan AA (17) dipulangkan ke orangtua, kerabat dan gurunya lantaran berdasarkan hasil penyelidikan diketahui hanya menjadi korban hasutan dari kelompok tersangka.
“Ketujuh pelajar lainnya memiliki peran hanya ikut-ikutan, terhasut oleh masing-masing ketua kelompok, dan akan kami kembalikan kepada orangtuanya masing-masing dalam rangka pembinaan dan masih dalam pengawasan Polres Cilegon,” imbuh Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar.
Berbagai jenis barang bukti berupa senjata tajam, stik golf, delapan unit telepon genggam dan tiga unit sepeda motor berhasil diamankan. Polisi juga sudah menetapkan tiga pelajar lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(dev/red)