CILEGON – DPRD Cilegon melalui Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Walikota Cilegon bekerja cepat. Sejak efektif diparipurnakan pada Rabu (20/3/2019) lalu, kerja pansus yang beranggotakan 15 orang perwakilan delapan fraksi tersebut saat ini sudah mendekati tahap akhir jelang penetapan tata tertib (tatib) proses pemilihan.
“Kita sudah ke Kemendagri dan kunjungan kerja ke Kabupaten Subang dan Karawang. Secara paralel dan simultan, hari ini rencananya kita akan mengundang tim pakar dari akademik dan praktisi. Setelah itu final, kita susun tatib, harapannya sih kalau ini sudah selesai mudah-mudahan pekan depan sudah ada paripurna tatib setelah kita sampaikan ke pimpinan,” ungkap Sekretaris Pansus Pemilihan Wakil Walikota Cilegon, Abdul Ghoffar kepada BantenNews.co.id, Jumat (29/3/2019).
Baca : Diparipurnakan, Pansus Pemilihan Wakil Walikota Cilegon Bakal ‘Belajar’ ke Subang
Tatib pemilihan itu, kata dia, terdiri dari poin-poin persyaratan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Materi tatib akan diterapkan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) yang akan dibentuk pasca seluruh kerja pansus selesai.
“Jadi kalau melihat PP, Panlih itu nanti akan berjumlah 8 orang sesuai dengan jumlah fraksi yang masing-masingnya mengutus 1 anggotanya,” katanya.
Sementara Anggota Pansus, Rahmatulloh mengungkapkan sejumlah persyaratan umum akan diberlakukan kepada peserta pendaftar calon Wakil Walikota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021 tersebut.
“Setelah rangkaian konsultasi kita, dalam persyaratan itu wajib bagi calon itu seperti menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), memiliki visi misi yang sejalan dengan RPJMD yang sudah ada. Artinya tidak akan ada RPJMD yang kedua,” terangnya. (dev/red)