CILEGON – Untuk turut mendongkrak pendapatan asli daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon mengajukan permohonan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ke DPRD Cilegon.
“Kita inginkan adanya penghitungan retribusi yang awalnya secara kuantitatif kepada kualitatif. Intinya kita mau seluruh komponen masyarakat dan industri menyadari akan standar keselamatan kebakaran,” ujar Kepala DPKP Cilegon, Nikmatulloh belum lama ini.
Dipaparkan, dalam perda tersebut selama ini pihaknya melakukan penghitungan retribusi dengan mengacu pada jumlah alat penunjang pemadam kebakaran dikalikan nominasi retribusi yang tergolong kecil. Sehingga tak heran, pada tahun 2018 silam dari target perolehan sekira Rp70 juta, pihaknya mampu merealisasikan sampai Rp79,8 juta atau sekitar 114 persen.
“Jadi kita akan lihat jenis industrinya, dan potensi bahaya kebakaran yang dapat ditimbulkan. Maka kita pastikan, kalau rapersa itu direvisi maka akan ada peningkatan potensi pendapatan yang diperoleh daerah,” terangnya.
Baca : Lampaui Target, DPKP Cilegon Nilai Retribusi APAR Belum Optimal
Draf raperda pengganti perda tersebut saat ini sudah sampai ke parlemen yang selanjutnya akan membahas permohonan tersebut setelah adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Memang revisi yang diingankan itu lebih kepada tarif retribusinya. Nah ini belum disajikan kepada kita secara detail, tapi kita dorong kalau retribusi itu mengalami penyesuaian atau perubahan tarif maka satu hal yang paling mendasar adalah harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Cilegon Nurrotul Uyun.
Politisi PKS ini menyebutkan, banyaknya industri di Kota Cilegon diyakini akan menjadi potensi besar dalam implementasi raperda itu kelak setelah disahkan menjadi perda.
“Saya berharap nantinya akan lebih banyak berkontribusi ke pendapatan daerah. Tapi kita di pansus nantinya tetap ingin mendapatkan kejelasan terlebih dahulu, terkait pola atau dasar perhitungannya seperti apa. Kalaupun ada penyesuaian tarif, dasar perhitungannya yang bagaimana. Dan fasilitas apa yang didapat masyarakat dari penyesuaian itu,” tandasnya. (dev/red)