LEBAK – Kenaikan tarif parkir di Pasar Rangkasbitung dikeluhkan oleh sejumlah pegawai toko yang berada di kawasan Pasar Rangkasbitung. Pasalnya, kenaikan harga parkir yang semula sebesar Rp2.000 naik menjadi Rp4.500 setiap 8 jam dengan maksimal 23 jam.
Nandang, salah seorang pegawai toko di kawasan Pasar Rangkasbitung mengatakan, kenaikan tarif parkir saat ini sangatlah memberatkan, karena kenaikan tersebut tidak ada kebijakan khusus untuk para karyawan di sekitar pasar.
“Di mall saja buat karyawan itu datar Rp2000. Disini kita terbebani banget,” kata Nandang, Selasa (9/1/2024).
Ia menjelaskan, jika Rp 4.500 per harinya untuk parkir saja, dirinya mengeluarkan lebih dari Rp100.000 dalam satu bulan.
“Rp4.500 dikali 26 hari aja udah Rp117.000, hampir 10 persen dari gaji kami. Beratlah pokonya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani membenarkan kenaikan tarif parkir Pasar Rangkasbitung naik. Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan peraturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang ditetapkan di Kabupaten Lebak.
“Betul, menyesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRB,” ucapnya singkat.
Diketahui, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa untuk tarif parkir sepeda motor senilai Rp2.000 untuk dua jam pertama dan Rp500 untuk tarif maksimal senilai Rp4.500 di 8 sampai 23 jam. (San/Red)