KAB TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membeberkan kondisi kemampuan keuangan daerah dalam Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020. Dikatakan Zaki, jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebelum perubahan sebesar Rp5,71 triliun setelah perubahan menjadi Rp5,08 triliun, berkurang sebesar Rp633,86 miliar.
Adapun sumber keuangan daerah terdiri antara lain, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2,75 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp2,12 triliun berkurang sebesar Rp628,59 miliar.
Dana Perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp1,78 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp1,69 triliun berkurang sebesar Rp94,99 miliar;
“Serta, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp1,17 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp1,26 triliun bertambah sebesar Rp89,72 miliar,” bebernya saat agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020 dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2020).
Lanjut Zaki, jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai dua jenis yakni Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Untuk Belanja Tidak Langsung sebelum perubahan sebesar Rp2,76 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp2,99 triliun bertambah sebesar R 231,23 miliar
Sementara, Belanja Langsung sebelum perubahan sebesar Rp3,45 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp2,70 triliun berkurang sebesar Rp742,34 miliar.
Dengan besaran target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut pada PPAS Perubahan Tahun 2020, Zaki mengungkapkan jika telah mengalami defisit anggaran sebelum perubahan sebesar Rp495 miliar setelah perubahan sebesar Rp617,75 miliar bertambah sebesar Rp122,75 miliar dari total belanja daerah.
“Defisit tersebut dibiayai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA sebelum perubahan sebesar Rp500 miliar setelah perubahan sebesar Rp617,75 miliar bertambah sebesar Rp117,75 miliar sesuai hasil Audit BPK Tahun 2019,” ungkapnya.
(Ren/Red)